PENDALAMAN MENGENAI PERILAKU MENYIMPANG DAN TINDAK LANJUTNYA
Tingkah laku penyimpangan dapat diartikan bahwa perilaku yang buruk atau negatif yang merugikan diri sendiri dan orang lain yang tentu saja melanggar norma-norma yang ada yang cenderung berbeda dari orang-orang sekitarnya. Batas tentang perilaku menyimpang tidak begitu jelas dan sangat luas, sebagai acuan bahwa perilaku dapat dikatakan menyimpang, maka Gunarsa (1986) menggolongkan ke dalam dua jenis, yaitu:
1. Penyimpangan tingkah laku yang bersifat amoral dan asosial, dan tidak diatur dalam undang-undang, sehingga tidak dapat digolongkan kedalam pelanggaran hukum. Contohnya adalah, berbohong, membolos, kabur atau minggat dari rumah, membaca buku porno, berpesta semalam suntuk, berpakaian tidak pantas dan minum minuman keras.
2. Penyimpangan tingkah laku yang bersifat melanggar hukum dengan penyelesaian sesuai dengan undang-undang hukum yang biasa disebut dengan kenakalan remaja (deliquency). Misalnya adalah berjudi, membunuh, memperkosa dan mencuri.
Pelayanan yang Tepat Terhadap Remaja untuk Menghindari Terjadinya Tingkah Laku Menyimpang di Lingkungan Keluarga, Sekolah dan Masyarakat
Penyimpangan perilaku remaja atau siswa tidak hanya merugikan dirinya dan masa depannya, tetapi juga orang lain dan memusnahkan harapan orang tua, sekolah dan bangsa. Oleh karena itu diperlukan tindakan nyata agar tingkah laku yang menyimpang tersebut dapat diatasi. Usaha tersebut dapat bersifat pencegahan (preventif), pengentasan (carrative), pembetulan (correntive), dan penjagaan atau pemeliharaan (preservative).
Usaha yang dapat dilakukan oleh keluarga
1. Menciptakan hubungan yang harmonis dan terbuka di antara anggota keluarga, anak mereka lebih kerasan di rumah dari pada keluyuran di luar rumah.
2. Orang tua jangan terlalu menuntut secara berlebihan kepada anak untuk berprestasi atau memaksakan kehendaknya untuk mengambil jurusan/bidang studi tertentu bilamana tidak sesuai dengan kemampuan/protensi yang dimiliki anak.
3. Membantu mengatasi berbagai kesulitan yang dialami remaja.
Usaha yang dapat dilakukan oleh sekolah
1. Menegakkan disiplin sekolah.
2. Membantu masalah yang di alami oleh siswa sebagaimana di ketahui bahwa salah satu sumber terjadinya perilaku menyimpang yaitu siswa menghadapi masalah yang tidak terpecahkan.
3. Menyediakan fasilitas, sarana dan prasarana belajar.
4. Sekolah perlu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak.
Usaha masyarakat dalam menanggulangi perilaku menyimpang
1. Secara bersama-sama ikut mengontrol dan menegur bila ada anak yang tidak masuk kelas pada jam pelajaran berlansung, misalnya nongkrong di warung.
2. Melaporkan kepada pihak sekolah bila mengetahui ada siswa dari sekolah itu melakukan tindakan menyimpang.
3. Ikut menjaga ketertiban sekolah, dan menciptakan suasana yang aman dan nyaman untuk terwujudnya proses belajar mengajar yang baik.
Mengatasi Perilaku Menyimpang:
Remaja ditangani oleh seorang yang professional (psikolog atau konselor) secara tatap muka langsung dimulai dari penanganan individu. Dalam prosesnya individu akan diberikan petunjuk atau nasihat, konseling dan psikoterapi. Konselor harus menyadarkan pelaku, bahwa tindakan yang dilakukannya itu salah dan membantu konseli keluar dari masalah, memberinya informasi, dan motivasi yang kuat agar pelaku tidak kembali melakukan kesalahan.
Setelah dilakukan konseling individu, selanjutnya adalah penanganan keluarga juga perlu dilakukan. Masalah yang dihadapi PELAKU sangat berkaitan dengan keadaan keluarganya. Fungsinya adalah agar lingkungan keluarga kembali menjadi tempat yang nyaman untuk pengembangan tugas-tugas remaja tersebut. Konselor bisa mulai dengan penekatan dengan keluarga konseli, kemudian melakukan konseling keluarga, dan membantu keluarga tersebut dalam memperbaiki masalah-masalah yang ada, selanjutnya konselor bisa membantu dengan menberi layanan informasi pada keluarga tersebut guna mencegah terjadinya kembali masalah itu.
1. Penyimpangan tingkah laku yang bersifat amoral dan asosial, dan tidak diatur dalam undang-undang, sehingga tidak dapat digolongkan kedalam pelanggaran hukum. Contohnya adalah, berbohong, membolos, kabur atau minggat dari rumah, membaca buku porno, berpesta semalam suntuk, berpakaian tidak pantas dan minum minuman keras.
2. Penyimpangan tingkah laku yang bersifat melanggar hukum dengan penyelesaian sesuai dengan undang-undang hukum yang biasa disebut dengan kenakalan remaja (deliquency). Misalnya adalah berjudi, membunuh, memperkosa dan mencuri.
Pelayanan yang Tepat Terhadap Remaja untuk Menghindari Terjadinya Tingkah Laku Menyimpang di Lingkungan Keluarga, Sekolah dan Masyarakat
Penyimpangan perilaku remaja atau siswa tidak hanya merugikan dirinya dan masa depannya, tetapi juga orang lain dan memusnahkan harapan orang tua, sekolah dan bangsa. Oleh karena itu diperlukan tindakan nyata agar tingkah laku yang menyimpang tersebut dapat diatasi. Usaha tersebut dapat bersifat pencegahan (preventif), pengentasan (carrative), pembetulan (correntive), dan penjagaan atau pemeliharaan (preservative).
Usaha yang dapat dilakukan oleh keluarga
1. Menciptakan hubungan yang harmonis dan terbuka di antara anggota keluarga, anak mereka lebih kerasan di rumah dari pada keluyuran di luar rumah.
2. Orang tua jangan terlalu menuntut secara berlebihan kepada anak untuk berprestasi atau memaksakan kehendaknya untuk mengambil jurusan/bidang studi tertentu bilamana tidak sesuai dengan kemampuan/protensi yang dimiliki anak.
3. Membantu mengatasi berbagai kesulitan yang dialami remaja.
Usaha yang dapat dilakukan oleh sekolah
1. Menegakkan disiplin sekolah.
2. Membantu masalah yang di alami oleh siswa sebagaimana di ketahui bahwa salah satu sumber terjadinya perilaku menyimpang yaitu siswa menghadapi masalah yang tidak terpecahkan.
3. Menyediakan fasilitas, sarana dan prasarana belajar.
4. Sekolah perlu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak.
Usaha masyarakat dalam menanggulangi perilaku menyimpang
1. Secara bersama-sama ikut mengontrol dan menegur bila ada anak yang tidak masuk kelas pada jam pelajaran berlansung, misalnya nongkrong di warung.
2. Melaporkan kepada pihak sekolah bila mengetahui ada siswa dari sekolah itu melakukan tindakan menyimpang.
3. Ikut menjaga ketertiban sekolah, dan menciptakan suasana yang aman dan nyaman untuk terwujudnya proses belajar mengajar yang baik.
Mengatasi Perilaku Menyimpang:
Remaja ditangani oleh seorang yang professional (psikolog atau konselor) secara tatap muka langsung dimulai dari penanganan individu. Dalam prosesnya individu akan diberikan petunjuk atau nasihat, konseling dan psikoterapi. Konselor harus menyadarkan pelaku, bahwa tindakan yang dilakukannya itu salah dan membantu konseli keluar dari masalah, memberinya informasi, dan motivasi yang kuat agar pelaku tidak kembali melakukan kesalahan.
Setelah dilakukan konseling individu, selanjutnya adalah penanganan keluarga juga perlu dilakukan. Masalah yang dihadapi PELAKU sangat berkaitan dengan keadaan keluarganya. Fungsinya adalah agar lingkungan keluarga kembali menjadi tempat yang nyaman untuk pengembangan tugas-tugas remaja tersebut. Konselor bisa mulai dengan penekatan dengan keluarga konseli, kemudian melakukan konseling keluarga, dan membantu keluarga tersebut dalam memperbaiki masalah-masalah yang ada, selanjutnya konselor bisa membantu dengan menberi layanan informasi pada keluarga tersebut guna mencegah terjadinya kembali masalah itu.